Munculnya Ryszard dan Keterkejutan Tamara Bleszynski

Round-Up

Munculnya Ryszard dan Keterkejutan Tamara Bleszynski

Tim detikcom - detikHot
Senin, 10 Apr 2023 22:04 WIB
Ini dia Ryszard Bleszynski.
Ryszard Bleszynski, kakak dari Tamara Bleszynski. Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski soal gugatan wanprestasi senilai Rp 34 miliar soal pengobatan ayah mereka. Pada sidang kali ini ada yang berbeda lantaran akhirnya sosok Ryszard Bleszynski muncul di hadapan publik.

Setelah mediasi yang berlangsung selama kurang lebih selama satu jam itu berakhir, Ryszard Bleszynski yang berjalan cepat segera menuju mobilnya.

Sebelum masuk mobil, dia mengungkapkan kekecewaannya kepada sang adik, Tamara Bleszynski, yang sebelumnya melaporkan dirinya ke polisi soal sengketa warisan hotel. Ia pun menyebut adiknya itu tak mengerti perihal yang baik dan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryszard menceritakan kisah hidupnya yang telah berbisnis selama puluhan tahun dan tak pernah bermasalah atau pun dilaporkan ke polisi.

"Saya sudah berusia 58 tahun, saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, paspor Warga Negara Indonesia. Saya sudah berbisnis teknologi lebih dari 30 tahun," kata Ryszard Bleszynski saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

ADVERTISEMENT

"Tidak pernah berbisnis di Amerika, Eropa, di Asia, tidak pernah satu orang maupun perusahaan yang pernah melaporkan saya perdata apalagi pidana dan mau masukin saya ke penjara, Seumur hidup cuma satu, yang melaporkan pidana dan mau masukin saya ke penjara, saya 58 tahun tidak pernah, itu kelewatan namanya," sambungnya.

Sementara itu Tamara Bleszynski bersama pengacaranya, Djohansyah, mengumumkan mediasi yang dilakukan kedua belah pihak gagal. Hal ini disebabkan karena Ryszard masih bersikeras agar Tamara membayarkan sesuai dengan nilai gugatan.

"Kita mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," tutur Djohansyah.

Sementara itu, Tamara Bleszynski sendiri sudah bersedia membayar biaya pengobatan sang ayah tanpa bunga yang berjumlah Rp 800 juta. Ia berniat untuk membayarkan setelah hotel warisan yang ada di kawasan Puncak telah terjual.

Namun, pihak penggugat masih tetap pada nilai gugatan yang mengharuskan Tamara Bleszynski membayar sebesar Rp 4 miliar yang membuatnya keberatan dan mediasi berujung pada kegagalan.

"Penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai Rp 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi mbak Tamara keberatan," ujar Djohansyah.

Walaupun mediasi gagal, hakim mediator masih memberikan kesempatan untuk keduanya berdamai selama sidang berjalan nanti.

"Dalam perjalanannya apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti kami para kuasa hukum penggugat dan kami bisa duduk (bareng)" pungkasnya.




(ass/aay)

Hide Ads