Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski soal gugatan wanprestasi senilai Rp 34 miliar soal pengobatan ayah mereka.
Setelah mediasi yang berlangsung selama kurang lebih selama satu jam itu berakhir, Ryszard Bleszynski yang berjalan cepat segera menuju mobilnya.
Sebelum masuk mobil, dia mengungkapkan kekecewaannya kepada sang adik, Tamara Bleszynski yang sebelumnya melaporkan dirinya ke polisi soal sengketa warisan hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya dia (Tamara Bleszynski) tidak mengerti apa yang baik, dan apa yang tidak baik. Apa yang benar, dan apa yang tidak benar," kata Ryszard Bleszynski saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Selama berbisnis di berbagai benua, Ryszard Bleszynski mengaku tak pernah ada orang yang berani melaporkan dirinya ke polisi.
"Saya sudah berusia 58 tahun, saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, paspor Warga Negara Indonesia. Saya sudah berbisnis teknologi lebih dari 30 tahun," tutur Ryszard Bleszynski.
"Tidak pernah berbisnis di Amerika, Eropa, di Asia, tidak pernah satu orang maupun perusahaan yang pernah melaporkan saya perdata apalagi pidana dan mau masukin saya ke penjara, Seumur hidup cuma satu, yang melaporkan pidana dan mau masukin saya ke penjara, saya 58 tahun tidak pernah, itu kelewatan namanya," sambungnya.
Ryszard Bleszynski begitu sakit hati dilaporkan oleh adiknya sendiri ke penjara. Padahal, selama ini ia mengaku selalu membantu keluarga di Indonesia.
"Apalagi dia tahu saya bantu keluarganya, keluarga di Indonesia itu, fakta-fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali. Dia tahu itu dan dia tetap melaporkan pidana mau masukin saya ke penjara," ujar Ryszard Bleszynski dengan penuh amarah.
"Ini benar-benar kelewatan dan saya sakit hati," tutupnya.
(ahs/wes)