Anak pedangdut senior Lilis Karlina ditangkap kepolisian terkait kasus peredaran narkoba. RD (15) yang masih duduk dibangku SMP diduga memiliki bawahan untuk mengedarkan narkoba.
Kronologi ditangkapnya RD berawal dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Dilansir detikJabar, Selasa (14/3/2023), RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Edward menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba. Tak hanya itu, RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," katanya.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sedangkan Lilis Karlina yang datang ke Polres Purwakarta saat itu, terlihat tidak mau memberikan komentarnya terkait masalah sang buah hati.
Lilis Karlina yang datang menggunakan busana serba hitam itu menolak untuk diwawancara. Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut menutupi sebagian wajahnya.
(wes/pus)