Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Seali Syah: Kita Lalui Ini Bersama

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Seali Syah: Kita Lalui Ini Bersama

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 27 Feb 2023 12:29 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah.
Foto: Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah. (Foto: dok. Mrs. Seali HK)
Jakarta -

Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo. Suami divonis 3 tahun, istrinya, Seali Syah terus beri dukungan.

Dalam unggahan Instagram Story miliknya, Seali Syah mengunggah foto kebersamaannya dengan Hendra Kurniawan. Seali Syah memberikan dukungan dan janji akan terus bersama Hendra Kurniawan melewati ini semua.

"We will go thru this together. Semangat sayang," tulis Seali Syah dilihat detikcom, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom sudah menghubungi Seali Syah guna meminta pendapatnya secara langsung soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya. Namun, sampai saat ini Seali Syah belum memberikan keterangan.

Selain itu, Seali Syah juga mengunggah foto Richard Eliezer. Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

ADVERTISEMENT

"Sama-sama menjalankan Perintah Pimpinan," tulisnya.

Seali Syah menyertakan tulisan, "RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."

Ada hal menohok yang dituliskan oleh Seali Syah.

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tulisnya.

Hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Ferdy Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.




(pus/dar)

Hide Ads