Istri Ustaz Arifin Ilham Nikah Lagi, Doni Salmanan Dimiskinkan

Round Up Sepekan

Istri Ustaz Arifin Ilham Nikah Lagi, Doni Salmanan Dimiskinkan

prih prawesti febriani - detikHot
Minggu, 26 Feb 2023 22:04 WIB
Doni Salmanan dan Dinan Nurfajrina
Istri Ustaz Arifin Ilham Nikah Lagi, Doni Salmanan Dimiskinkan. (Foto: Instagram)

4. Alasan Kakak Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 M Terungkap

Tamara Bleszynski di PN Jaksel.Tamara Bleszynski di PN Jaksel untuk hadapi kakaknya. Foto: Ahsan Nurrijal/detikcom

Tamara Bleszynski hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan mediasi atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski. Namun ia dibuat kecewa karena sang kakak tidak hadir.

Hal ini membuat hakim mediator menunda sidang hingga bulan depan. Tamara Bleszynski pun mengaku sedih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sedih ya karena kan saya yang tergugat semestinya yang menggugat saya datang dong gitu," kata Tamara Bleszynski seraya menangis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya sudah jauh-jauh saya datang, saya tinggalin kerjaan saya, bahkan anak saya, Kenzou, saya meminta sahabat saya untuk menjaga karena saya harus hadir," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Adapun alasan Ryszard Bleszynski tak dapat menghadiri karena sakit. Kemudian, kuasa hukum penggugat menjanjikan akan menghadirkan kakak Tamara Bleszynski itu pada 15 Maret 2023.

"Jadi pihak kuasa hukumnya penggugat bilang tidak hadir karena sakit, cuman tadi hakim mediatornya sampaikan bahwa harus hadir karena penggugat dan dikasih waktu tiga minggu dan kita akan sidang lagi," terang Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski.

5. Doni Salmanan Dimiskinkan

Doni Salmanan Sawer BadutDoni Salmanan dimiskinkan. Foto: tangkapan layar YouTube akun Doni Salmanan

YouTuber Doni Salmanan dimiskinkan. Aset-aset yang dimilikinya dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, barang bukti yang didapatkan oleh Doni Salmanan didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan selama menjadi affiliate platform Quotex.

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari detikJabar.

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.

Aset-aset yang disita tersebut berupa sejumlah barang mewah seperti tas Hermes, motor Kawasaki, hingga mobil Porsche yang sebelumnya dimiliki oleh Arief Muhammad. Selain itu, ada juga sejumlah uang tunai sebanyak Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.



Simak Video "Video: Venna Melinda Cerita Kedekatannya dengan Fuji yang Sudah Main ke Rumah"
[Gambas:Video 20detik]

(wes/mau)

Hide Ads