Rizal Djibran Dituduh Seks Menyimpang: Ada Pintu Rumah Masuk Lewat Jendela

Rizal Djibran Dituduh Seks Menyimpang: Ada Pintu Rumah Masuk Lewat Jendela

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 23 Feb 2023 12:24 WIB
Rizal Djibran dari instagram.
Rizal Djibran (Foto: Dok. Instagram/rizaldjibran_)
Jakarta -

Rizal Djibran dilaporkan ke polisi oleh istrinya dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyimpangan seksual.

Tris Harijanto selaku kuasa hukum Sarah menjelaskan bagaimana penyimpangan seksual yang terjadi terhadap kliennya.

"Ibarat perumpamaannya teman-teman punya rumah, sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela? Nah, jadi nggak perlu saya komplitkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira kira seperti itu lah, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," terang Tris Harijanto saat ditemui di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu yang kita laporkan, yang Sarah laporkan terkait penyimpangan seksual ya itu. Itu saya kasih perumpamaannya aja. Tapi saya nggak bisa menjelaskan secara konkret dan jelas ya, karena ini kan hal yang risih kalau kita membeberkan hal yang jorok," ujarnya melanjutkan.

Sarah kemudian menolak ajakan seks yang dianggapnya menyimpang tersebut dan malah mendapatkan tindak KDRT yang membuat tangan dan kakinya lebam-lebam.

ADVERTISEMENT

"Sarah sendiri melakukan penolakan, makanya timbul lah dugaan KDRT fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka-luka lebam di bagian tangan dan kaki Sarah," terang Tris Harijanto.

Kuasa hukum Rizal Djibran, Mila Ayu Dewanta Sari, menanggapi tuduhan mengenai penyimpangan seks tersebut.

"Untuk yang penyimpangan seksual saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar. Ini adalah biarlah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan seksual ini kan terkait masalah rumah tangga ya," kata Mila Ayu Dewanta Sari ditemui di B7, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2022).

Sekadar informasi, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.




(dar/pus)

Hide Ads