Istri Rizal Djibran, Sarah, bersama kuasa hukumnya, Tris Harijanto menjalani pemeriksaan atas laporan terhadap suaminya atas dugaan tindak KDRT dan kekerasan seksual.
Sarah diperiksa selama kurang lebih empat jam dengan diberikan sebanyak 25 pertanyaan terkait kronologi dan permasalahan yang dialaminya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyerahkan bukti medis atas kekerasan yang dialaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta dan bukti sudah diserahkan secara langsung berupa keterangan medis dari rumah sakit terkait adanya luka," kata Tris Harijanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Luka-luka yang dialami oleh Sarah merupakan luka lebam di bagian tangan dan kaki akibat penolakan ajakan seks dari Rizal Djibran.
"Dokumentasi foto lebam-lebam itu ya dari pukulan tangan kosong ya, karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang. Karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," terang Tris Harijanto.
Dengan adanya laporan ini, Sarah melalui kuasa hukumnya berharap suaminya dapat dihukum sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," harapnya.
Sekadar informasi, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(ahs/dal)