Doni Salmanan Dimiskinkan, Ini Barang Bukti yang Dirampas Negara

Doni Salmanan Dimiskinkan, Ini Barang Bukti yang Dirampas Negara

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 22 Feb 2023 11:27 WIB
Doni Salmanan Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar, Intip Yuk Momen Kulinernya
Doni Salmanan (Foto: Instagram donisalmanan)
Jakarta -

YouTuber Doni Salmanan dimiskinkan. Aset yang sebelumnya dikembalikan dalam putusan tingkat pertama dianulir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Saat ini, di dalam putusan itu, disebutkan aset Doni Salmanan dirampas untuk negara.

"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari detikJabar, Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi affiliate platform Quotex.

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.

Barang bukti poin 33 hingga 136 tersebut antara lain adalah barang-barang mewah. Ada juga kendaraan mewah, uang tunai sampai rumah mewah yang dimiliki oleh Doni Salmanan.

Diketahui, saat sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, Doni Salmanan berhak atas asetnya yang menjadi barang bukti. Akan tetapi, pada tingkat banding, hukumannya diperberat.

Pria dengan julukan Crazy Rich Bandung tersebut dihukum 8 tahun penjara. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




(dar/dar)

Hide Ads