Belakangan berita banyak dihebohkan dengan pernikahan beda usia. Ada pemuda menikahi nenek-nenek atau perempuan yang usianya sangat jauh lebih tua, atau seorang kakek menikah perempuan muda.
Kata Ustaz mengutip nasihat Ustaz Syam Elmarusy, tidak ada penjelasan detail soal usia menikah. Akan tetapi, seseorang idealnya menikah kalau sudah mampu.
Mampu di sini ada beberapa hal. Itu yang wajib diperhatikan dari sekadar jarak usia pasangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan lengkap Ustaz Syam Elmarusy:
Subhanallah ada dua pendapatnya, namun yang paling kuat pendapat yang mengatakan Khadijah berusia 40 tahun saat dinikahi Baginda Nabi Muhammad SAW. Ada juga yang mengatakan sebenarnya Khadijah usianya 28 tahun.
Lebih kuat mengatakan usia Khadijah adalah 40 tahun. Namun, dijaga oleh Allah SWT kemuliaannya, kecantikannya oleh Allah SWT, subhanallah.
Kalau ditanyakan usia ideal pernikahan, jarak antara laki-laki dengan perempuan. Baik laki-laki yang lebih tua maupun perempuan yang lebih tua. Nabi cuma mengatakan seperti ini, 'Kalau engkau sudah mampu maka menikahlah. Kalau engkau tidak mampu maka berpuasalah karena menikah itu sesungguhnya menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.'
Nabi tidak mengatakan mampu itu usianya 17 tahun. Nabi tidak mengatakan menjelaskan sampai sedetail berapa usianya.
Mampu di sini menyatakan, secara finansial itu penting, bukan berarti berpesta, bermegah-megahan dalam resepsinya. Bukan! Finansial bukan berarti maharnya ratusan juta sampai miliar rupiah, uang paninya bukan itu. Sampai memakai adat segala macam yang menyusahkan, bukan itu.
Finansial yang dimaksud adalah dia sudah mampu untuk bertanggung jawab terhadap dirinya dan istrinya kelak. Memberikan nafkah untuk dirinya dan istrinya, insyaallah menyusul untuk anak-anaknya kelak.
Kedua, mampu secara ilmunya. Banyak orang-orang sekarang baru hijrah, anak-anaknya langsung suuh nikah muda anaknya. Subhanallah, para ulama kita kenapa anaknya banyak menikah muda karena sudah dididik sejak bayi.
Ada orang baru hijrah satu bulan, langsung suruh nikah muda anaknya, belum ada modal ilmunya. Subhanallah, nikah itu berkah, tapi ada ilmunya juga.
Finansial mampu, ilmu mampu, lalu dikatakan mampu juga seorang wanita, dewasanya kalau di Indonesia dikatakan 21 tahun. Ijtihad daripada ulama.
Dalam hadist yang lain disebutkan, 'Nikahilah seorang wanita yang besar rasa cintanya dan subur karena aku akan bangga kelak umatku paling banyak di akhirat kelak'.
Nabi menginginkan para wanita ini menjadi Al-Walud, apa itu Al-Walud? Wanita yang banyak keturunannya karena Nabi Muhammad akan bangga dengan Nabi lainnya, paling banyak umatku.
Baca juga: Kata Ustaz: Jodoh Itu Dicari dan Dinanti |
Kita ini panitianya yang memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW kalau kita berketurunan banyak.
Kalau dari hadist ini dilihatnya, kita digolongkan, tapi tidak diwajibkan, harusnya mencari wanita yang mungkin masih subur dalam melahirkan.
Sekarang sudah modern, ada pemeriksaan bersama. Perempuannya diperiksa, laki-lakinya diperiksa bersama-sama. Jadi tidak semerta-merta menyalahkan wanita kalau tidak punya keturunan.
Banyak dari kita egois menyalahkan wanitanya, padahal laki-lakinya juga harus diperiksa.
Maka itulah yang dikategorikan mampu dalam agama. Adapun jarak usia tidak masalah kalau dirasa sudah mampu.
Ada mungkin laki-lakinya lebih tua, istrinya lebih muda, alhamdulillah. Ada mungkin suaminya lebih muda, istri lebih tua, alhamdulilah.
Kita tidak pernah tahu yang mana yang lebih mulia di mata Allah SWT. Bisa saja istri yang lebih muda, bisa saja istri yang lebih tua, kita tidak tahu yang penting sama-sama mengejar cinta Allah SWT.
(pus/mau)