Teddy Pardiyana mendapatkan penangguhan penahanan. Ia kini tidak berada di balik jeruji besi, tapi jadi tahanan kota lagi.
Informasi ini sebelumnya tidak diketahui bahkan oleh pihak kuasa hukum dari Teddy Pardiyana. Pihaknya justru baru mengentahui kabar itu beberapa minggu setelah ditetapkan.
"Jadi Pak Teddy itu dibebaskan pertanggal 10 februari 2023. Itu pun kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, bahwa ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," kata Wati Trisnawati dalam video yang diterima awak media pada Sabtu (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini proses penangguhan penahanannya secara surat itu terhitung dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari," lanjutnya.
Wati mengaku tidak tahu hingga kapan Teddy Pardiyana menjadi tahanan kota. Ia juga menjelaskan kliennya baru keluar dari penjara beberapa minggu setelah surat tersebut keluar.
"Tapi kan kemarin baru keluar ya. (Selanjutnya) saya kurang tahu, semoga saja selebihnya ada perpanjangan lagi dari ketua Pengadilan Tinggi Bandung," pungkasnya.
Majelis hakim diketahui menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023).
Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian. Teddy Pardiyana ketahuan menjual mobil Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Mobil Innova itu dijual Teddy dengan dalih untuk menyelesaikan utang Lina Jubaedah di salah satu bank. Sebagian uangnya juga dibelikan mobil baru yang dipakai sehari-hari oleh Teddy Pardiyana, Panther.
Sampai saat ini, masih ada beberapa aset yang dituntut Rizky Febian kepada Teddy Pardiyana dan belum selesai diusut oleh PPATK, seperti kos-kosan 32 pintu, rumah di Villa Bandung Indah, dan penghasilan menyanyi milik Rizky Febian dengan nilai sekitar Rp 5 miliar yang dititipkan ke Lina Jubaedah.
(fbr/dar)