Teddy Pardiyana keluar dari Rutan Kebonwaru, Bandung, dan menjadi tahanan kota dalam kasus penggelapan mobil Rizky Febian. Lantas, apa reaksi Teddy Pardiyana?
Wati Trisnawati selaku pengacara Teddy Pardiyana mengaku kliennya bersyukur karena mendapatkan penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
"Perasaan Pak Teddy yang pasti ya alhamdulillah sangat bersyukur ya dengan adanya penetapan Pengadilan Tinggi (penangguhan) yang tanpa ada jaminan sama sekali ya," kata Wati Trisnawati dalam video yang diterima awak media pada Sabtu (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Teddy Pardiyana tidak bisa bebas begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi sebagai tahanan kota.
"Penangguhan dari penahanan yaitu dari tahanan Rutan awalnya menjadi tahanan kota, yaitu Pak Teddy tidak boleh keluar dari kota tersebut. Itu persyaratan menjadi tahanan kota," pungkas Wati.
Sebelumnya, Majelis hakim diketahui menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023).
Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian. Teddy Pardiyana ketahuan menjual mobil Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Mobil Innova itu dijual Teddy dengan dalih untuk menyelesaikan utang Lina Jubaedah di salah satu bank. Sebagian uangnya juga dibelikan mobil baru yang dipakai sehari-hari oleh Teddy Pardiyana, Panther.
Sampai saat ini, masih ada beberapa aset yang dituntut Rizky Febian kepada Teddy Pardiyana dan belum selesai diusut oleh PPATK, seperti kos-kosan 32 pintu, rumah di Villa Bandung Indah, dan penghasilan menyanyi milik Rizky Febian dengan nilai sekitar Rp 5 miliar yang dititipkan ke Lina Jubaedah.
(fbr/dar)