Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret beberapa nama salah satunya, Ferdy Sambo, menjadi perhatian publik. Berbulan-bulan masyarakat disajikan beragam informasi dari kasus yang mencoreng nama baik salah satu instansi pemerintahan itu.
Kini Ferdy Sambo pun dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar baru-baru ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini telah melakukan pembunuhan berencana hingga merusak barang bukti usai melakukan kejahatan tersebut.
Jauh sebelum tuntutan ini dibacakan, publik pun sempat disuguhkan rekayasa foto yang dibuat oleh seniman Agan Harahap terkait penampilan Ferdy Sambo yang menua dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karya tersebut pun sempat membuat heboh dunia maya dan menjadi bahasan para netizen yang 'masih' memperhatikan perkembangan kasus pembunuhan itu. Pada captionnya ia menuliskan 30 tahun kemudian yang seolah-olah itu adalah keadaan dari seorang penegak hukum yang terlibat pelanggaran berat di masa lalu.
Dalam keterangan foto itu, kata ganti 'saya' yang dipakai oleh Agan Harahap adalah personifikasi dirinya seperti seorang jurnalis.
Agan membuat seolah-olah dirinya adalah jurnalis yang sedang memotret kawasan rutan dan terlihat kakek tua yang kerap meracau tentang harkat martabatnya berulang kali. Bahkan ia menyebut laki-laki tua itu mengidap gangguan jiwa.
Pada persidangan tersebut Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sedangkan sang istri, Putri Candrawathi diberikan 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
(ass/pus)