Status Ferry Irawan dari saksi sudah menjadi tersangka atas laporan KDRT Venna Melinda. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Status tersangka diberikan ke Ferry Irawan setelah dilakukan gelar perkara.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023) dilansir dari detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dengan barang bukti seprai dan handuk. Saat melapor ke kantor polisi, Venna Melinda membawa handuk dan seprai yang berlumur darah.
"Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Saat kejadian, Venna Melinda berlari ke luar hotel sambil berteriak dan berlari dengan kondisi hidung bercucuran darah. Minggu (8/1) Venna Melinda melaporkan kejadian itu ke Polresta Kediri.
Kemudian, Senin (9/1) kasus dilimpahkan ke Polda Jatim. Hari ini Venna Melinda kembali menjalani BAP tambahan.
Hotman Paris juga sudah memastikan Ferry Irawan akan jadi tersangka karena polisi mengubah pasal.
Sebelumnya, polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman 4 bulan penjara. Akan tetapi pasal itu diubah menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," kata pengacara Venna Melinda, Hotma Paris, saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Hotman Paris menyebut Venna Melinda memang mengalami luka berat dan gangguan psikis. Hal tersebut yang kemudian membuat polisi mengubah pasal dalam kasus ini.
"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.
(pus/dar)