Reaksi Pihak Nikita Mirzani soal Jaksa Mau Limpahkan Lagi Berkas ke Pengadilan

Reaksi Pihak Nikita Mirzani soal Jaksa Mau Limpahkan Lagi Berkas ke Pengadilan

Tim detikcom - detikHot
Senin, 02 Jan 2023 11:15 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Febri/detikHOT)
Jakarta -

Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 29 Desember 2022. Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tampaknya ingin kasus itu digelar lagi.

Kejari Serang membuka peluang untuk menyerahkan atau melimpahkan lagi perkara Nikita Mirzani ke PN Serang.

Saat ini Kejari sudah melakukan upaya banding dan jika Dito Mahendra atau Mahendra Dito sudah ada di Indonesia maka penuntut umum bisa kembali melimpahkan berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada wartawan, Serang, Kamis (30/12/2022).

Sebelumnya, Kejari Serang menyatakan banding atas bebasnya Nikita Mirzani. Pihaknya sudah mendaftarkan memori banding ke PN Serang.

ADVERTISEMENT

"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Rezkinil Jusar.

Hal ini direspons oleh pihak Nikita Mirzani. Kuasa hukum sang artis, Fahmi Bachmid, mengatakan Kejari Serang tidak bisa melakukan itu.

"(Jaksa) Ngaco," ucap Fahmi Bachmid, saat dihubungi, Minggu (1/1/2022).

Menurut Fahmi Bachmid, kejaksaan tak bisa melakukan tindakan itu. Menurutnya proses hukum setelah vonis bebas di PN Serang adalah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Tidak bisa dilimpahkan. Ini masih banding," katanya.

Fahmi Bachmid pun menduga ada hal aneh dalam dakwaan terhadap Nikita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebut, Dito hanya melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Sementara, JPU menambahkan pasal dalam dakwaannya tersebut.

"Itu jelas perkaranya tidak jelas. Pelapor tidak pernah melaporkan Pasal 36 (UU ITE), pencemaran nama baik yang menimbulkan keonaran," katanya.




(dar/wes)

Hide Ads