Pelapor Cabut Laporan UU ITE Prank KDRT Baim Wong

Pelapor Cabut Laporan UU ITE Prank KDRT Baim Wong

M. Iqbal Fazarullah Harahap - detikHot
Minggu, 25 Des 2022 21:20 WIB
Jakarta -

Kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat keduanya diterpa banyak laporan. Hari ini, salah satu gugatan itu disepakati damai dan akan dicabut oleh salah satu pelapor.

Baim dan Paula digugat oleh beberapa pihak dengan Pasal 220 KUHP terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, ada juga Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelapor, Mila Ayu Dewata kini sepakat untuk berdamai. Mila juga setuju untuk mencabut salah satu laporannya yang terkait UU ITE.

ADVERTISEMENT

"Dari segi hukum nanti kita akan cabut laporan kita, khusus untuk yang pasal kita, pelaporan kita kan di UU ITE, jadi kita cabut pelaporan dari kita pasal UU ITE," ungkap Mila saat ditemui di lokasi pertemuan Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Minggu (25/12/2022).

Mengenai laporan lainnya, Kuasa Hukum Baim Wong, Machi Ahmad memastikan masih akan terus berlangsung.

"Kalau yang Pasal 220 itu masih berproses melakukan pendampingan, kami juga sudah melakukan procedural. Kami mendampingi klien juga yang seorang kameramen dari kru Baim," jelas Machi Ahmad.

"Besok akan kami dampingi proses sebagai saksi, agar ditindaklanjuti kesepakatan damainya untuk pencabutan laporan juga," sambung Machi.

Dalam lokasi pertemuan antara Baim Wong dan pelapor, hadir juga Ustaz Witjaksono yang bertindak sebagai mediator.

"Berikut pula dengan teman-teman dari penggugat bisa menjadi sebuah pelajaran bahwa tidak semua kasus itu harus dipermasalahkan kalau memang terjadi hal-hal untuk kebaikan. Karena Baim tadi juga sudah mengakui di dalam, mengakui kesalahan, minta maaf. Kemudian juga tujuan di balik dari kontennya itu itu ternyata bukan mau nge-prank, tapi tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran, edukasi ke masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik lho," jelas Ustaz Witjaksono.

(mif/nu2)

Hide Ads