Rumah tangga Clara Shinta dan suaminya, Muhammad Alexander Assad, menemukan titik terang. Setelah menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, keduanya sepakat berdamai sehingga gugatan cerai yang diajukan Clara resmi dicabut.
Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengatakan proses hukum yang berjalan selama hampir tiga bulan itu berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Kurang lebih tiga bulan kita berproses dan dalam rentang waktu hampir tiga bulan ini. Hakim memberikan kesempatan kepada Ibu Clara Shinta dan suaminya untuk melakukan mediasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka diberikan kesempatan tiga minggu," kata Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil menjelaskan selama masa mediasi tersebut telah dilakukan dua kali pertemuan. Clara dan Alexander memilih fokus memperbaiki rumah tangga mereka dari hasil mediasi tersebut.
"Dan memang selama tiga minggu itu bermediasi, dua kali dilaksanakan mediasi, yaitu tanggal 7 dan kemarin. Dan terhadap itu, Ibu Clara dan juga suaminya fokus untuk bagaimana menyelesaikan rumah tangga ini. Alhamdulillah terhadap persoalan mediasi itu tadi, hakim sampaikan kesepakatan perdamaian," ujarnya.
Menurut Akil, hasil mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan yang kemudian dibacakan di hadapan majelis hakim. Namun, isi kesepakatan tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik karena menyangkut privasi pasangan tersebut.
"Disepakati beberapa poin. Kalau poin itu mungkin internal privasi mereka, dan gugatan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim untuk tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan ada beberapa kesepakatan," ungkapnya.
"Karena sudah ada perjanjian bersama, maka penetapannya kurang lebih hari Selasa depan. Perkara ini kami anggap sudah selesai, close," tegas Akil.
Akil menegaskan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses perceraian. Akil juga mengungkapkan hal yang mendasari keputusan Clara mencabut gugatan adalah keikhlasan untuk mengakhiri konflik yang terjadi dalam rumah tangganya.
"Pada prinsipnya Ibu Clara mengikhlaskan semua yang terjadi dan Ibu Clara tidak dendam terhadap persoalan yang terjadi. Ibu Clara tadi menyampaikan perkaranya tidak lagi kita lanjutkan," ujarnya.
Akil mengaku baru mengetahui keputusan pencabutan gugatan tersebut pada malam sebelum sidang berlangsung. Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah Clara dan Alexander menjalani dua kali mediasi dan mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam sebuah perjanjian.
"Setelah dilakukan perjanjian perdamaian dua kali pertemuan, tanggal 7 dan kemarin, kami dapat informasi dan tadi saya kontak balik beliau. Memang hakim nyatakan dan membacakan hasil perdamaian. Ada beberapa pasal dalam perjanjian perdamaian itu. Kami tidak bisa menyampaikan karena ada kesepakatan," pungkasnya.
Sebelumnya Clara Shinta mendaftarkan gugatan cerai secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Masalah utama dipicu oleh dugaan perselingkuhan, di mana Clara memergoki suami melakukan video call nakal dengan wanita lain.
(fbr/pus)











































