Ketua majelis hakim Achmad Satibi pada sidang di PN Bale Bandung, Kamis (14/12/), menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Minggu (18/12/2022).
Hakim menjelaskan aset tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut dan bukan hasil tindak pidana. Hakim pun menilai regulasi terkait trading atau binary option masih belum jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, hakim memutuskan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru pun dikembalikan ke Doni Salmanan.
Simak Video "Cerita Arief Muhammad Bikin Rumah di Mal Gegara Ditantang Followers"
[Gambas:Video 20detik]
(dar/pus)