Alasan Hakim Kembalikan Porsche Favorit Anak Arief Muhammad ke Doni Salmanan

Alasan Hakim Kembalikan Porsche Favorit Anak Arief Muhammad ke Doni Salmanan

Tim detikcom - detikHot
Senin, 19 Des 2022 06:02 WIB
Doni Salmanan beli Porsche Arief Muhammad Rp 4 M
Arief Muhammad dan Doni Salmanan (Foto: Screenshot Youtube Doni Salmanan)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan, terbebas dari ganti rugi kepada korban. Hakim pun memerintahkan aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan ke Doni Salmanan.

Salah satu kendaraan yang dikembalikan adalah satu unit mobil Porsche 911 Carrera 4S, warna biru dengan nomor polisi B 38 MUH. Tentu tidak asing dong dengan mobil tersebut.

Itu adalah mobil yang dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad dengan harga Rp 4 miliar. Gara-gara adanya jual mobil itu, youtuber tersebut ikut terseret dan dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Arief Muhammad tak bisa menjabarkan secara rinci apakah uang yang diberikan Doni Salmanan untuk beli mobil tersebut dikembalikan atau tidak.

Akan tetapi, Arief Muhammad saat itu mengaku kualat dengan istri karena sudah menjual Porsche tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya yah (menyayangkan), kayaknya ini kualat sama istri, karena istri aku bilang dari awal jangan dijual," kata Arief Muhammad di Bareskrim, Kamis (17/3/2022).

Porsche berwarna biru muda itu juga menjadi mobil kesayangan Baim, putra Arief Muhammad dengan Tipang. Saat Arief Muhammad beli BMW yang jadi impiannya, Baim justru ingat dengan Porsche.

Saat itu Arief Muhammad dan istri tertawa karena sang anak ingat dengan mobil mewah yang sudah disita Bareskrim itu.

"Aduh, Im kenapa diingat-ingat lagi sih? Nggak usah, sudah sudah ya, Im," kata Arief Muhammad.

"Aduh Porschenya sudah di Bareskrim," ungkap Tipang seraya tertawa.

Alasan hakim mengembalikan Porsche biru itu di halaman selanjutnya.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi pada sidang di PN Bale Bandung, Kamis (14/12/), menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Minggu (18/12/2022).

Hakim menjelaskan aset tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut dan bukan hasil tindak pidana. Hakim pun menilai regulasi terkait trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim memutuskan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru pun dikembalikan ke Doni Salmanan.



Simak Video "Cerita Arief Muhammad Bikin Rumah di Mal Gegara Ditantang Followers"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads