Masih Sakit, Dito Mahendra Kembali Absen di Sidang Nikita Mirzani

Masih Sakit, Dito Mahendra Kembali Absen di Sidang Nikita Mirzani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 15 Des 2022 11:17 WIB
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang. Foto: ahsan/detikhot
Jakarta -

Pelapor Dito Mahendra dan dua saksi lainnya dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Namun, ketiganya berhalangan hadir dengan alasan yang beragam. Dito Mahendra sendiri diketahui masih menjalani perawatan karena sakit DBD.

"Mohon maaf, dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," ujarnya melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, saksi bertanya apakah ada surat keterangan sakit baru dari Dito Mahendra. Namun, JPU tak memilikinya yang membuat alasan ketidakhadiran kekasih Nindy Ayunda itu tidak dapat diterima.

"Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa ybs masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?" tanya Hakim Ketua.

"Tidak ada (surat keterangan baru)" jawab JPU.

"Berarti tidak ada alasan sah ya," timpal Hakim Ketua.

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya yaitu Hadi Yusuf dan Hairul Yusi, keduanya tak dapat dihadirkan dengan alasan yang berbeda.

Untuk Hadi Yusuf, ia tak dapat hadir karena tengah berada di kampung halamannya, di Lampung. Kemudian, Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka karena ibunya yang baru meninggal dunia.

JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak ekspresi dari pihak Nikita Mirzani dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke pemeriksaan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.

Simak Video 'Respons Nikita Mirzani soal Kemungkinan Dito Mahendra Absen Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



(ahs/wes)

Hide Ads