Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Adapun agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dito Mahendra selaku pelapor juga dijadwalkan memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen tersebut merupakan saat-saat yang ditunggu-tunggu oleh perempuan yang akrab disapa Nyai itu.
Sebelumnya, Dito Mahendra tak hadir pada sidang sebelumnya dengan alasan tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita DBD.
Nikita Mirzani kemudian menyindir Dito Mahendra jika kembali tak menghadiri sidang.
"Mungkin dia meninggal," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Kemudian, ia memberikan tantangan kepada kekasih Nindy Ayunda itu agar dapat hadir memberikan kesaksiannya di ruang sidang.
"Ya nggak tahu kenapa nggak hadir, takut kali, kalau berani datang aja," ujar Nikita Mirzani.
JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak ekspresi dari pihak Nikita Mirzani dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke pemeriksaan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
(ahs/wes)