Penangguhan penahanan yang sempat dilayangkan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Kota ditolak.
Nikita Mirzani dengan ini tak diperbolehkan pulang dan tetap diminta untuk berada di tahanan selama proses persidangannya berlangsung.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani! |
Hakim ketua menyampaikan hal itu saat sidang di Pengadilan Negeri Serang Kota, Banten, Senin (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini," ujar Hakim Ketua.
"Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu jelas ya," sambungnya lagi.
Mendengar putusan itu, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani tak berkomentar apapun. Terpantau, Nikita Mirzani yang hadir di sidang itu juga tak memberikan komentar apa-apa.
Meski begitu Hakim Ketua tampak menghibur Nikita Mirzani. Ia meminta agar sang artis tidak patah semangat.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saat nya untuk anda membuktikan," tegas Hakim Ketua pada Nikita Mirzani.
Selain itu, Hakim Ketua tetap meminta agar Nikita Mirzani kembali ke rutan untuk menjalani kesehariannya. Hal itu dilakukan demi terselenggaranya persidangan dengan baik.
Lalu, pihak kuasa hukum juga diminta untuk tetap menemani Nikita Mirzani sampai akhir persidangan.
"Terdakwa kembali ke tahanan, dan penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan," sambungnya.
Lebih lanjut mengenai sidang dugaan pencemaran nama baik ini dilanjutkan pada 12 Desember 2022.
"Sidang kita tunda dengan yang akan datang hari Senin, 12 Desember 2022," kata Hakim Ketua.
Simak Video 'Pengacara Sebut Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Putusan Sela':