Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember memberikan fatwa haram terhadap joget pargoy. Goyangan itu disebut memiliki gerakan erotis.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.
Pargoy pun sempat dilakukan oleh para artis. Bahkan pesohor dari manca negara juga turut menirukan gerakan ini, seperti Jimin BTS yang goyang pargoy dan bikin ARMY menjerit, dan juga Cha Eun-woo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pargoy adalah joget yang viral karena TikTok. Sejauh ini, belum ada yang mampu menjelaskan mengenai asal-usul gerakan itu.
Sebagian orang berpendapat, pargoy awalnya dipopulerkan oleh anak-anak muda di Sumatera. Pargoy katanya adalah singkatan dari 'partai goyang'. Konon, joget pargoy bukan lagi hal baru bagi masyarakat di Sumatera.
Gerakan pargoy bisa dibilang seperti perpaduan gerakan tangan goyang gergaji Dewi Perssik, dikombinasikan dengan goyangan pinggul maju mundur dan goyang ngebor ala Inul Daratista.
Pargoy makin populer di tahun 2021, sampai akhirnya menimbulkan berbagai reaksi masyarakat. Bahkan, sempat viral juga istilah 'sindrom pargoy' di mana orang yang mengalaminya mengklaim tidak dapat berhenti bergoyang pargoy jika ada musik yang mengalun, seperti refleks.
(dar/dar)