Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang atas kasus dugaan penggelapan atas terdakwa Teddy Pardiyana yang dilaporkan Rizky Febian.
Dalam persidangan, Rizky Febian yang bertindak sebagai saksi menceritakan awal mula pembelian mobil tersebut hingga akhirnya berpindah tangan kepada sang ibunda, Lina Jubaedah.
"Saksi-saksi menerangkan bahwa Mobil Kijang Innova dibeli tahun 2016 menggunakan uang Rizky Febian yang dititipkan di rekening Ibunya Lina, mobil tersebut dibeli dari mantan pacarnya rizki Febian yang bernama Veby," kata Bahyuni selaku kuasa hukum Rizky Febian kepada detikcom, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya kendala terkait pajak progresif, putra sulung Sule itu kemudian membalik nama mobil tersebut atas nama ibunya.
"Kemudian mobil tersebut dibalik nama ke Rizky Febian, oleh karena Rizki Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Innova tersebut dibalik nama ke atas nama ibunya Sdr. Lina," tutur Bahyuni.
Usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020, Rizky Febian sempat meminta mobil tersebut dikembalikan, namun Teddy Pardiyana menolaknya dengan alasan ingin dipakai untuk keperluan anaknya.
"Setelah Lina almarhum meninggal Januari 2020, mobil tersebut telah diminta oleh Rizki Febian untuk dikembalikan, namun Sdr. Tedy mohon untuk dipinjam dulu untuk keperluan dede Bintang, karena nggak ada kendaraan," terang Bahyuni.
Namun ternyata, sebulan berselang meninggalnya Lina Jubaedah, mobil tersebut dijual oleh Teddy Pardiyana.
"Tapi ternyata kemudian bulan Februari 2020 mobil Kijang tersbeut dijual oleh Sdr. Tedy tanpa sepengetahuan Rizky Febian, berdasarkan fakta hukum tersebut tindak pidana penggelapan sudah terjadi," ujar Bahyuni.
Sekadar informasi, Teddy Pardiana baru diadili berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil Kijang Innova, sedangkan berkaitan dengan Rumah Kosan dan rumah Villa Bandung Indah masih terus dilakukan pendalaman oleh Penyidik dan masih menunggu hasil analisis dari PPATK.
(ahs/wes)