Nikita Mirzani membacakan eksepsinya secara pribadi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Di akhir pembacaan nota keberatan tersebut, Nikita Mirzani memohon dua permintaan kepada majelis hakim.
Pertama, ia ingin membatalkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Kedua, ia juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tutur Nikita Mirzani.
Eksepsi yang dibacakannya di hadapan majelis juga ditujukan kepada ketiga anaknya. Ia merasa heran karena sebagai terduga pelaku pencemaran baik malah diperlakukan seperti pelaku yang membahayakan bagi negara.
Ibu tiga anak itu membacakan eksepsi dengan menangis tersedu-sedu, terutama ketika menyebut nama ketiga anaknya.
"Bahwa saya sampaikan juga eksepsi ini, dikhususkan untuk ketiga orang anak saya yang bernama Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi," ucap Nikita Mirzani sembari menangis.
"Bahwa percayalah mamimu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba, tapi mamimu diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya untuk Negara Republik Indonesia. Tapi mami yakin nak, kebenaran tidak bisa dikalahkan," pungkasnya.
(ahs/wes)