Wanda Hamidah Siap Melawan Japto Soerjosoemarno soal Rebutan Lahan!

Round-Up

Wanda Hamidah Siap Melawan Japto Soerjosoemarno soal Rebutan Lahan!

Tim Detikhot - detikHot
Kamis, 17 Nov 2022 06:29 WIB
Wanda Hamidah pertahankan rumahnya
Foto: Pingkan/detikHOT
Jakarta -

Nama Japto Soerjosoemarno muncul dalam kisruh perebutan lahan kediaman milik keluarga Wanda Hamidah. Mantan anggota DPR RI yang diketahui sebagai pentolan ormas Pemuda Pancasila itu juga mengklaim punya Surat Hak Guna Bangunan atas rumah yang ditempati sang artis sejak 2012.

Atas dasar itulah, pemerintah kota Jakarta Pusat turun tangan untuk mengeksekusi sampai bersitegang dengan keluarga Wanda Hamidah.

Kini, Japto Soerjosoemarno melaporkan Wanda Hamidah terkait dugaan pencemaran nama baik. Wanda Hamidah tidak berdiam diri, ia mengaku tidak gentar dengan laporan Japto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lawan!" ucap Wanda singkat ketika diwawancarai detikcom.

Wanda Hamidah mempersilakan pihak Japto Soerjosoemarno untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

ADVERTISEMENT

"Silakan dibuktikan yang mana yang dimaksud Japto yang pencemaran nama baik," tambahnya.

Selain Wanda Hamidah, pamannya, Hamid Husein, juga dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno atas dugaan penyerobotan lahan. Untuk laporan ini, Hamid Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, soal penetapan tersangka itu.

Wanda juga mengomentari terkait pamannya yang menjadi tersangka. Dia mengatakan penetapan itu terlalu cepat dan terkesan terburu-buru. Saat ini, pihak keluarga sedang melakukan upaya perdata.

"(Itu) sangat gegabah," tegasnya.

Dia pun melanjutkan, "Objek dalam sengketa, Polda tidak menghormati upaya Perdata yang sedang berjalan."

Bagaimana tanggapan kuasa hukum Japto Soerjosoemarno? Diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Tohom Purba, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.

"Pada hari ini Selasa 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.




(tia/pus)

Hide Ads