Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis. Ada tiga poin dakwaan yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani dengan tiga pasal berbeda.
Nikita Mirzani didakwa dengan pasal Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, pada Minggu 15 Mei 2022 disebut setelah mendapat foto-foto Dito Mahendra, Nikita Mirzani melalui akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 mengunggah foto-foto Dito Mahendra yang sudah diedit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tanggapi Dakwaan JPU, Nikita Mirzani: Lucu! |
"Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story) yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tertulis dalam dakwaan Nikita Mirzani yang dibaca JPU.
"Selain itu pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,'" sambungnya.
Salah satu yang memberatkan Nikita Mirzani hingga ditahan karena dituduh membuat Dito Mahendra rugi Rp 17,5 juta. Kerugian itu terjadi lantaran Dito gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya bernama Melisa.
"Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000 kepada Saksi Melisa sehingga Saksi Melisa tertarik, dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di Apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5.000.000 kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito," jelasnya.
"Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa dan kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah Saksi Melisa bayarkan kepada Saksi Haerul Yusi," sambungnya.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Di halaman selanjutnya, soal unggahan Nikita Mirzani.
Simak Video "Video Nikita Mirzani Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Diborgol "
[Gambas:Video 20detik]