Atta Halilintar Bicara soal Terseret Investasi Bodong

ADVERTISEMENT

Atta Halilintar Bicara soal Terseret Investasi Bodong

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 30 Okt 2022 18:40 WIB
Atta Halilintar
Atta Halilintar Foto: Palevi/detikhot
Jakarta -

Atta Halilintar menjadi terlapor dalam kasus robot trading Net98. Atta terseret kasus investasi robot trading itu.

"Nanti pihak yang berwajib yang ngomong ya, aku takut salah," kata Atta Halilintar.

Atta Halilintar bukan satu-satunya artis yang terseret. Ada 4 artis lainnya yang juga dibawa-bawa dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri, di antaranya Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio, sampai Mario Teguh.

Suami Aurel Hermansyah itu juga telah buka-bukaan di media sosial soal jawaban atas tuduhan tersebut. Atta mengatakan dirinya hanya melakukan lelang barang bersejarah yaitu headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.

"Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal Al Quran dan juga membantu pembangunan masjid," tegas Atta, seperti dilihat detikcom.

Atta juga menjelaskan saat pelelangan, ia tidak mungkin menanyakan uang yang ikut dari mana. "Apalagi ini lelang terbuka, kan," lanjutnya.

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tegas Atta.

Dia pun mengaku sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading, khususnya Net89.

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," sambungnya.

"Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," tegasnya lagi.

Ada 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading Net89 dan melaporkan ke polisi dengan nomor teregister LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam keterangannya, ada 134 pelaku yang dilaporkan dan 5 di antaranya adalah artis. Kuasa hukum dari para korban, Zainul Arifin, mengatakan Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam pidana pencucian uang.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik, mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.

"Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan," tukasnya.



Simak Video "Polisi Sita Bandana Atta Halilintar Senilai Rp 2,2 M Terkait Kasus Net89"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/nu2)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT