Kasus investasi bodong Net89 menyeret nama Crazy Rich Surabaya, Reza Paten. Menurut kuasa hukum Reza, Slamat Tambunan, kliennya dipastikan bukan pemilik atau pun pendiri Net89.
Dikatakan Slamat, kliennya hanya berstatus sebagai anggota sejak 2019.
"Klien kami bukanlah pemilik atau owner Net89 melainkan dia hanya member. Dia juga bukan founder Net89, jika melihat akun jajaran direksi sudah terlampir di situ. Tidak ada namanya Reza Paten, mengklarifikasi pemberitaan tidak ada namanya Reza Paten. Jadi jelas Reza Paten bukan founder melainkan member biasa," kata Slamat Tambunan dalam konferensi pers di Bekasi, Sabtu (29/10/2022).
Slamat juga menyebut Reza tak benar telah mengambil keuntungan sebesar Rp 100-500 Miliar.
"Klien kami tidak benar meraup keuntungan Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Itu hoax, tidak benar," tegasnya.
"Memang berdasarkan penarikan bonus yang tercantum milik Reza di dashboard, Reza menarik penjualan sebesar Rp 11 Miliaran, itu yang kami temukan, itu terbantahkan. Kalau katanya Reza untung 100-500 saya nggak tahu itu, kami hanya membuka fakta yang sebenarnya," katanya.
Di sisi lain, soal pembelian lelang sepeda Brompton milik Taqy Malik dan headband milik Atta Halilintar, Slamat membenarkan hal tersebut. Namun, dipastikan Slamat, kliennya membeli sepeda dan headband dari uang pribadi dan dipastikan tak ada hubungannya dengan NET89.
"Terkait dengan lelang amal, ini menyangkut public figure jadi kira sampaikan. Berdasarkan data dari klien kami, pembelian barang lelang itu amal. Jadi itu bersumber dari dana pribadi," kata Slamat.
Sebelumnya, Pengacara M Zainul Arifin membuat laporan di Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong robot trading Net89. Kasus itu diklaim merugikan 230 korban dengan total kerugian Rp 28 miliar.
Sementara itu terlapor dalam perkara ini sebanyak 134 orang. Lima di antaranya adalah selebriti.
Simak Video "Aset Rp 6,3 M Reza Paten Disita Bareskrim Terkait Kasus Net89"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/nu2)