Sejak berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang oleh Polres Serang Kota, Nikita Mirzani langsung mendekam di tahanan. Ia kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Hal tersebut didukung oleh pihak pelapor, Dito Mahendra. Kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyebut penahanan itu sudah sesuai dengan aturan.
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHAP. Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," sambungnya lagi.
Ada kekhawatiran dari pihak Dito Mahendra jika Nikita Mirzani tidak ditahan.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi," kata Yafet Rissy,.
"Karena kita tahu track record Nikita Mirzani tidak kooperatif. Jadi penahanan ini kamu anggap sangat tepat," tuturnya lagi
Sampai saat ini, Nikita Mirzani juga belum bisa dibesuk. Dody Naksabandi, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, menyebut ada izin yang harus dipenuhi untuk bisa bertemu wanita yang akrab disapa Nyai itu.
"Belum, Mbak Niki gabung sama yang lain, mengingat ini masih titipan, nanti proses bersuratnya ke kejaksaan," kata Dody kepada wartawan di Serang, Rabu (26/10/2022).
Namun Dody mengatakan pihak Nikita yang ingin menitipkan barang bisa melalui petugas rutan. Kondisi kesehatan Nikita juga secara rutin dicek petugas.
"Tim medis juga sudah periksa, di dalam kondisinya baik-baik aja," paparnya.
Tidak ada perlakuan spesial untuk Nikita Mirzani di Rutan Serang. Dody mengatakan Nikita bergabung dengan delapan tahanan lain.
"Kami pastikan tidak ada yang spesial untuk Nikita, kita hanya punya 3 blok kamar wanita, di mana kamarnya di sini ada 7 orang dan 8 orang, Nikita malah minta di kamar yang 8 orang," jelasnya.
(dar/wes)