Nikita Mirzani sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Pihak Dito Mahendra sendiri sudah mengetahui akan hal ini.
Mereka mengatakan langkah yang diambil oleh langkah Kejaksaan Negeri Serang itu sudah benar.
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHAP. Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," sambungnya lagi.
Dalam keterangannya, Yafet menduga jika nanti tidak dilakukan penahanan oleh Nikita Mirzani ada kekhawatiran yang timbul.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi," jelasnya lagi.
Baca juga: Arawinda Bantah Gosip Jadi Pelakor |
"Karena kita tahu track record Nikita Mirzani tidak kooperatif. Jadi penahanan ini kamu anggap sangat tepat," tuturnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan memastikan tidak ada yang istimewa dengan Nikita Mirzani selama berada di tahanan.
"Kami pastikan tidak ada yang spesial untuk Nikita, kita hanya punya 3 blok kamar wanita, di mana kamarnya di sini ada 7 orang dan 8 orang, Nikita malah minta di kamar yang 8 orang," jelasnya.
Dody menggambarkan, berdasarkan keterangan petugas, pagi tadi Nikita melaksanakan kegiatan keagamaan. Selain itu, di blok wanita dilakukan kegiatan menyulam serta membuat kotak tisu dan tempat rokok.
"Jadi ini luar biasa, jadi fun-fun aja di dalam, tidak dispesialkan, dia minta gabung dengan yang lain," ujarnya.
Dody Naksabandi juga menjelaskan menyebut ada izin yang harus dipenuhi untuk bisa bertemu wanita yang akrab disapa Nyai itu.
"Belum, Mbak Niki gabung sama yang lain, mengingat ini masih titipan, nanti proses bersuratnya ke kejaksaan," kata Dody.
Namun Dody mengatakan pihak Nikita yang ingin menitipkan barang bisa melalui petugas rutan. Kondisi kesehatan Nikita juga secara rutin dicek petugas.
"Tim medis juga sudah periksa, di dalam kondisinya baik-baik aja," paparnya.
(wes/dal)