Kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra kini berujung penahanan pada sang artis usai dilakukan proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang. Nikita Mirzani yang berstatus tersangka, ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang, Banten.
Masalah ini berawal dari Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.
16 Mei 2022 Nikita Mirzani Dilaporkan
Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Pengacara Dito Mehendra, Yefat Rissy, mengatakan unggahan Nikita Mirzani di media sosial menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP (pemberi harapan palsu). Sedangkan Dito mengaku tidak mengenal Nikita Mirzani.
15 Juni 2022 10 Jam Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi
Berawal dari laporan Dito Mahendra, polisi dari Polres Serang Kota mendatangi Rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi pada 15 Juni 2022. Nikita Mirzani live Instagram menceritakan situasi rumahnya dikepung polisi.
Nikita Mirzani saat itu menyebut polisi sejak dini hari sudah memaksa masuk ke rumahnya. Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, menjelaskan kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. Mereka membawa surat perintah penjemputan untuk meminta keterangan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
15 Juni 2022 Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota
Setelah drama pengepungan selama 10 jam dan polisi memilih pulang dari rumah Nikita Mirzani. Akhirnya, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mendatangi Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Nikita Mirzani saat itu statusnya masih saksi.
17 Juni 2022 Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Beredar sebuah surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Surat itu berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat penetapan itu juga menulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat itu juga terlihat ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma. Surat penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang.
Sedangkan Nikita Mirzani membantah dan mengaku tak tahu info tersebut.
11 Juli 2022 Kejagung Mengaku Dapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP tersebut, Kejagung menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE.
Selanjutnya, kelanjutan perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra.
Simak Video 'Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang':