Status Baim Wong Dalam Kasus Prank KDRT Masih Sebagai Saksi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 24 Okt 2022 17:09 WIB
Status Baim Wong Dalam Kasus Prank KDRT Masih Sebagai Saksi. (Foto: Pingkan/detikcom)
Jakarta -

Kasus hukum atas konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlanjut. Perkara itu tengah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, empat karyawan Baim Wong yang di antaranya adalah cameraman, sopir, dan editor yang tengah diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa saat ini dua kasus yang menyeret nama Baim Wong dan Paula Verhoeven masih dalam status penyelidikan.

"Jadi untuk tahap-tahap masih dilakukan dari mulai laporan, memeriksa saksi-saksi dan barang bukti itu adalah tahap-tahapan," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

"Jadi memasuki unsur atau tidak, nanti yang jelas wewenang ada di penyidik," ujarnya melanjutkan.

Oleh karena itu, pasangan selebriti itu masih berstatus sebagai saksi dalam dua kasus tersebut.

"Jadi untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," jelas AKP Nurma Dewi.

Sekadar informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama. Konten tersebut lantas dinilai telah merendahkan instansi kepolisian.

Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf usai kontennya membuat kehebohan di tengah masyarakat.

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh dua simpatisan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam dua kasus berbeda yakni dugaan pelanggaran UU ITE dan laporan palsu.



Simak Video "Video: Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dengan Baim Wong"

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork