Pelapor Ngotot Kasus Prank KDRT Baim Wong-Paula Lanjut, Harap Naik Penyidikan

Pelapor Ngotot Kasus Prank KDRT Baim Wong-Paula Lanjut, Harap Naik Penyidikan

Mauludi Rismoyo - detikHot
Minggu, 23 Okt 2022 21:30 WIB
Baim Wong dan Paula minta maaf.
Paula Verhoeven dan Baim Wong (Foto: Instagram)
Jakarta -

Pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven, Prabowo Febriyanto, memberikan kabar terbaru soal laporan kasus prank KDRT dari pasangan artis tersebut. Sang pengacara menyatakan sampai saat ini laporannya telah diterima baik.

Untuk laporannya, Prabowo Febriyanto mengatakan polisi sudah memeriksa dua saksi berinisial D dan M. Ia berharap kasus prank KDRT dari Baim Wong dan Paula Verhoeven naik tingkat.

"Masih tahap lidik. Masih pemeriksaan saksi-saksi sudah. Dan kita juga sudah memberikan legal opinion sebagai bahan pertimbangan untuk digelarperkarakan," ujar Bowo kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo Febriyanto punya alasan mengapa ingin kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven naik ke penyidikan. Sebab ia sudah menyertakan bukti kuat dan pasangan itu dinilai memenuhi unsur pidana untuk dijadikan tersangka.

"Kita sudah memberikan bukti-bukti pendukung, rekam layar, teks video prank dan lain-lain," tutur Bowo.

ADVERTISEMENT

Prabowo Febriyanto berharap polisi bertindak tegas. Ia juga meminta pihak berwajib transparan dan segera memberi kabar terbaru soal kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Ya gue berharap polisi harus tindak tegas dan kooperatif, harus ada kejelasan. Yang terpenting transparan dan segera memberikan update rilis terkait ini, apakah naik sidik, tersangka atau tidak memenuhi unsur. Semuanya harus dijelaskan baik ke dalam SP2HP atau prescon. Kurang lebih gitu perkembangannya," kata Bowo.

Prabowo Febriyanto sebelumnya melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven karena menilai dua figur publik itu sudah buat keonaran dengan bikin video prank KDRT. Video itu sendiri muncul tak lama ada kabar bahwa Lesti Kejora mengalami kejadian kekerasan dari sang suami, Rizky Billar.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dipolisikan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5098/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Alasannya di sini Baim Wong dan Paula dengan sadar mengetahui bahwa kejadian KDRT yang dimaksud dalam video prank tersebut adalah tidak sebenar-benarnya terjadi, namun Baim Wong dan Paula tetap melakukan laporan ke kepolisian mengenai tindak KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula. Mereka berdua juga dengan sadar dan dengan niat membuat prank laporan KDRT ini ke kepolisian. Jadi karena banyak unsur yang dapat menjerat, mereka dihukum. Saya menilai adanya beberapa pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan," ujar Bowo.

Baim Wong dikatakan sudah merugikan institusi kepolisian karena konten prank. Sang artis dinilai bukan jadi contoh yang patut untuk masyarakat.

"Apa yang telah diperbuat Baim Wong itu telah melanggar UUD dan konten KDRT itu sangat sensitif dan merugikan masyarakat luas. Dan hal ini sudah yang ke sekian kalinya Baim Wong melakukan tindakan yang sangat merugikan, apalagi yang dirugikan ini pihak institusi Polri yang mana citranya sedang di ambang kegaduhan. Dan apa yang kita lakukan ini sebagai contoh untuk para YouTuber atau content creator supaya hal ini tidak terjadi lagi dan lebih memahami peraturan Undang-undang yang berlaku," tutur Prabowo Febriyanto.




(mau/dar)

Hide Ads