Baim Wong dan Paula Verhoeven masih dibayang-bayangi oleh proses hukum gegara prank KDRT. Sampai saat ini, masih ada dua kasus dalam proses penyelidikan di Polres Jakarta Selatan.
Pasangan youtuber itu sudah dua kali diperiksa Polres Jakarta Selatan untuk dua kasus berbeda. Baim Wong dan Paula diperiksa masih sebagai saksi terlapor.
Pekan depan, polisi akan kembali meneruskan pemeriksaan dengan memanggil sopir dan cameraman Baim Wong dan Paula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Baim Wong Bikin Prank KDRT, Netizen Ngamuk |
"Kemarin juga kita sudah memeriksa saudari P dan BW untuk kasus pertama. Kasus kedua sudah memeriksa saksi korban dan saudari P dan BW. Minggu depan kita memeriksa driver dan cameraman. Kemarin juga kita memeriksa untuk saksi polisi dua orang (masuk dalam konten prank KDRT)," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi atas apa yang dilakukan Baim Wong. Apabila semua saksi dan bukti memasuki unsur, baru polisi menetapkan status dan proses selanjutnya.
"Jadi untuk sementara sudah dikumpulkan di penyidik. Ini masih tahap penyelidikan, masukkah unsurnya? Kita masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi," jelasnya.
"Yang jelas yang menjawab fakta, kalau memang fakta sudah masuk unsur dan mengarah kita menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Status BW dan P masih berstatus saksi," ucap AKP Nurma Dewi.
Hari Senin pekan depan, polisi akan memanggil sopir dan juga cameraman Baim Wong. Kalau penyidik masih membutuhkan keterangan, tak menutup kemungkinan Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dipanggil.
"Jadi untuk tahapan dari mulai laporan polisi kita terima kemudian melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi. Hari Senin kita memanggil atau menjadwalkan driver dan cameraman, dua orang," tuturnya.
"Berbeda (dua kasus yang menjerat Baim Wong) dengan Undang-undang yang beda. Yang satu Undang-undang Pasal 220 KUHP yang kedua UU ITE. Undang-undang yang disangkakan UU Pasal 220 jeratannya 1 tahun 4 bulan dari UU ITE 12 tahun," jelas AKP Nurma.
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan laporan itu sebagai pembelajaran hukum untuk pasangan tersebut. Baim dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Kemudian, pengacara Prabowo Febriyanto dan tim sebelumnya sudah melayangkan somasi ke Baim Wong dan Paula Verhoeven. Namun surat itu tak kunjung ditanggapi oleh pasangan tersebut hingga akhirnya kembali dilaporkan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dipolisikan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5098/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(pus/mau)