Lesti Kejora sudah menyampaikan surat pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini, pihak keluarga dan kuasa hukum Lesti Kejora mengajukan restorative justice.
Dikatakan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, bahwa ada syarat yang belum terpenuhi dari restoratif justice.
"Namun masih ada persyaratan formil yang belum terpenuhi sehingga proses itu masih kami terus lakukan," jelas Kombes Ade Ary Syam saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, permohonan penangguhan penahanan sudah dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Akan kami tuntaskan malam ini, sehingga nantinya tersangka tetap akan menjalani wajib lapor sebagaimana mestinya," jelas Kombes Ade Ary Syam lagi.
Lesti Kejora sendiri diketahui sedang menjalankan ibadah umrah saat Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka. Saat mengetahui kabar tersebut, Lesti Kejora memutuskan untuk kembali ke Tanah Air.
Lesti Kejora langsung datang ke Polres Jakarta Selatan menemui sang suami, Rizky Billar. Ia juga memohon untuk mencabut laporan tersebut.
Alasan Lesti Kejora adalah karena anak semata mereka.
(wes/tia)