Setelah adanya penangguhan penahanan karena surat restorative justice, Rizky Billar kini diminta wajib lapor. Dia segera dibebaskan malam ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan proses penangguhan segera dituntaskan.
"(Dia) Wajib lapor. Nanti akan dikomunikasikan kepada penyidik," kata Kombes Pol Ade Ary Syam, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi pihak Kombes Pol Ade Ary Syam juga meminta agar Rizky Billa kooperatif terhadap pihak kepolisian. "Kami berharap tersangka kooperatif," tegasnya lagi.
Baca juga: Rizky Billar Pulang Malam Ini |
Polres Metro Jakarta Selatan melakukan jumpa pers atas restorative justice dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan setelah kepolisian melakukan rilis Rizky Billar menjadi tersangka dan resmi penahanan, istrinya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemarin kami melakukan penahanan, tadi malam setelah press rilis saudara Rizky Billar, saudari L datang ke Polres secara tertulis menyampaikan surat permohonan pencabutan laporan dan surat resorastive justuce," ucap Kombes Pol Ade Ary Syam.
Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar. Ia mencabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang suami dengan surat perjanjian.
Baca juga: Polisi: Lesti Kejora Ngaku Tak Ada Tekanan |
Dalam surat perjanjian itu tertuang banyak hal penting, terutama soal dilarangnya perilaku kekerasaan. Rizky Billar juga menuangkan janji-janjinya di surat tersebut.
"Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian, setelah selesai akan cepat bertemu anak," ungkap Lesti Kejora.
Lesti Kejora mengaku memaafkan Rizky Billar. Terlebih Billar juga menyesali perbuatannya.
"Beliau juga meminta maaf kepada orang tua saya. Orang tua saya memaafkan," tukas Lesti.
Baca juga: Rizky Billar Bebas tapi Wajib Lapor |