Rizky Billar Pulang Malam Ini

Rizky Billar Pulang Malam Ini

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 14 Okt 2022 20:35 WIB
Rizky Billar
Foto: Noel/detikhot
Jakarta -

Sampai saat ini proses restorative justice dalam kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar masih berjalan. Penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan.

Dalam hal ini Lesti Kejora juga ikut mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar. Di mana Lesti Kejora juga mengajukan permohonan pencabutan laporan.

"Kami harus melakukan prsoses agar restorative justice itu bisa tuntas. Perkembangan restorative justice juga melibatkan P2TP2A dinas perempuan di provinsi Jakarta, dilakukan asesment secara langsung kepada korban didampingi beliau," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami dapatkan tak ada tekanan korban mencabut laporan. Dalam proses penuhan restorative justice masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, jadi proses masih akan kami lakukan," lanjutnya.

Dalam restorative justice ini dipastikan murni berasal dari keinginan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

ADVERTISEMENT

"Keadilan restorative justice ini harus murni inisiasi dari dua belah pihak korban dan pelaku, tujuannya bukan untuk melakukan pembalasan, tapi untuk pengembalian pada kondisi semula keseimbangan kebutuhan korban dan juga hak pelaku diperhatikan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam.

"Paling penting kenapa kami meng-acc penangguhan penahanan, kemarin kekhawatiran kami pelaku melakukan lagi, diasesmen itu sementara gugur dan kami meng-acc penangguhan penahanannya. RB harus wajib lapor," tegasnya.

Selama Restorative justice ini berlangsung dan diproses Rizky Billar diharapkan kooperatif.

"Setelah ini proses penangguhan akan dituntaskan malam hari ini. Wajib lapornya itu Senin," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam.




(pus/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads