Wanda Hamidah kembali menjadi sorotan. Kali ini ia memperlihatkan video terkait rumahnya yang dipaksa harus dikosongkan oleh Pemkot Jakpus dengan mengerahkan Satpol PP dan pasukan orange.
Kediaman Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dikosongkan secara paksa oleh sejumlah anggota Satpol PP dan juga beberapa petugas dari Walikota Jakarta Pusat. Artis sekaligus politikus itu mengaku heran mengapa eksekusi yang dilakukan oleh mereka begitu terburu-buru.
"Saya nggak tahu ada apa mengapa buru-buru sekali," kata Wanda Hamidah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal itu, pihak kepolisian hanya membantu pengamanan.
"Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Wanda Hamidah berharap masalah itu dapat dibawa ke pengadilan agar seluruh berkas yang berkaitan dengan kediamannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
"Saya berharap sebetulnya ini bisa diselesaikan di pengadilan. Pengadilan kan fair ada hakim yang bisa melihat fakta-fakta yang ada, tapi saya menyesalkan mengapa menggunakan cara-cara yang tidak lazim," ujar Wanda Hamidah.
Artis berusia 45 tahun itu sangat percaya diri perkara itu dibawa ke pengadilan. Sebab pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat atas kediamannya.
"Saya punya landasan hukum, nanti saya lampirkan. Kita buktikan siapa yang melakukan kelalaian, siapa yang melakukan kesewenangan, bisa dilihat setelah ini," ucap Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah juga mengungkapkan kejanggalan dalam eksekusi rumahnya. Kejanggalan itu berkaitan soal surat-surat.
"Ketika dilakukan penggusuran, apakah diperlihatkan SK pengosongan? Saya nggak melihat," kata Wanda Hamidah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah sendiri sebelumnya mengaku telah menerima SP sebanyak tiga kali. Pihaknya juga sudah memberikan bantahan sebanyak tiga kali, tapi bantahan tersebut tidak digubris.
"Saat memberikan bantahan, tidak ada satupun yang dibaca, mereka tetap meminta dikosongkan. Mereka memaksa mengosongkan, tanpa melihat bantahan-bantahan kita sampai sekarang mereka memaksa mengosongkan," terang Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah percaya diri dapat mempertahankan kediamannya sampai titik darah penghabisan.
"Kami akan bertahan sampai titik darah penghabisan. Kami merasa ini hak kami," pungkasnya.
Simak video 'Penjelasan Polisi Terkait Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Satpol PP':