Rizky Billar jadi tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Lesti Kejora. Saat diperiksa polisi, Billar membantah KDRT.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
"Yang bersangkutan pada saat membanting, versi dia tidak membanting. Tapi hasil visum menyatakan ada luka-luka termasuk di bagian leher. Itu keterangan visum yang merupakan fakta hukum terpenting," ungkapnya.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi dari laporan dugaan KDRT Lesti Kejora. Setelah diperiksa dengan 40 pertanyaan, Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Ia diancam dengan pasal 44 ayat 1.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata kombes Pol E Zulpan.
Rizky Billar telah dilaporkan sang istri, Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada 28 September 2022, kala itu Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Lesti Kejora dalam keterangan laporannya mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(nu2/nu2)