Rizky Billar Tersangka, Pemeriksaan Berlanjut Malam Ini!

Rizky Billar Tersangka, Pemeriksaan Berlanjut Malam Ini!

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 12 Okt 2022 19:58 WIB
Jakarta -

Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. Statusnya berubah dari saksi sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan. Digelar konferensi pers terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap Rizky Billar.

"Di dalam ketentuan UU KDRT ini, yaitu UU no. 23 tahun 2004, dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga status dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dilakukan langsung malam ini. Setelah sejak pukul 11 pagi tadi Rizky Billar menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan saudara Rizky sebagai tersangka. Tapi saat ini dia diberi waktu untuk istirahat sejenak. Sudah disampaikan ke yang bersangkutan statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Malam ini akan diperiksa sebagai tersangka. Apakah malam ini ditahan, akan diberitahukan Humas Polres, nanti akan di-update," tutup Zulpan.

ADVERTISEMENT

Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun atas kasus ini.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata kombes Pol E Zulpan juga.

Rizky Billar telah dilaporkan sang istri, Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada 28 September 2022, kala itu Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Lesti Kejora dalam keterangan laporannya mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.

Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(aay/nu2)

Hide Ads