Urusan Jessica Iskandar dengan Christopher Steffanus Budianto (CSB) belum selesai. Jessica Iskandar yang merasa jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan justru digugat perdata oleh pria yang juga akrab disapa Steven itu.
Jessica Iskandar dalam unggahan terbarunya di Instagram, memperlihatkan laporan lain terhadap Steven dari terlapor yang berbeda-beda dengan tuduhan penggelapan atau penipuan. Dua laporan terhadap Steven yang diperlihatkan Jessica Iskandar ada di Polda Jawa Timur dan Polresta Denpasar.
"Apakah kami para korban ini hanya menunggu sampai CSB semau-maunya sendiri menghadap ke kepolisian? Aku memohon belas kasihan bapak Kapolri untuk mengatensi hal ini," tutur Jessica Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica Iskandar rencananya hari ini akan menyambangi Divisi Humas Mabes Polri.
Dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Steven, Jessica Iskandar dibuat kesal dan murka. Steven tak hadir dan membuat Jessica Iskandar ngamuk.
"Kami tinggalkan bayi kami yang perlu susu dan EL Barack yang masih sekolah. Demi gugatan kamu, di mana kamu? kenapa tidak hadir? Dari dulu hanya diwakilkan di ketiak kuasa hukum mu," kata Jessica Iskandar saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Jessica Iskandar mengklaim 11 mobil raib setelah kerjasama dengan Steven. Bahkan Jessica Iskandar rugi sampai nyaris Rp 10 miliar.
Baru satu mobil yang diketahui keberadaannya. Alphard milik Jessica Iskandar dengan nomor polisi B 73 DAR diketahui dijual oleh Steven kepada I Komang Suardika. I Komang Suardika juga sudah melaporkan Steven ke polisi.
"Berkaitan dengan kami memberikan keterangan objek Toyota Alphard B 73 DAR. Sebagaimana itu adalah kami yakini itu barang milik klien kami dan barang tersebut tidak pernah dijual atau digadaikan kepada pihak manapun," kata Roland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar.
"Karena ini yang berkaitan dengan laporan polisi kami di Polda Metro Jaya. Kami telah melaporkan segala kerugian, bukti-bukti, saksi-saksi fakta yang mengetahui hal tersebut sudah kami ajukan untuk dilakukan pemeriksaan sidik maupun lidik," tegasnya.
(pus/dal)