Baim Wong bikin kontroversi lagi. Kali ini melibatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ternyata hanyalah rekayasa. Berawal dari niat bikin konten YouTube, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven malah dilaporkan ke polisi.
Pada Jumat (7/10/2022), Baim dan Paula menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka ditanya puluhan pertanyaan terkait kasus prank video KDRT yang menghebohkan masyarakat pertengahan pekan ini.
Munculnya konten prank KDRT Baim Wong memang terasa janggal juga seperti ironi. Lantaran saat ini ada Lesti Kejora yang tengah berjuang mencari keadilan usai dirinya diduga mendapat kekerasan dari suami yakni Rizky Billar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Baim Wong dan Paula Verhoeven tak terlihat tegang tapi justru mengumbar senyum. Mereka juga mengaku tidak melakukan persiapan khusus buat menjalani proses pemeriksaan.
"Doain aja ya," kata Baim Wong kepada media.
Baim Wong sebelumnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia. Pelapor bersikukuh agar Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa segera dijadikan tersangka demi memberikan efek jera.
Tengku Zanzabella sebagai perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia merasa tidak terima dengan konten prank yang dibuat Baim Wong. Kata Tengku, perbuatan Baim Wong seakan merendahkan pekerjaan dan kehormatan institusi kepolisian.
"Tentunya kita sebagai Sahabat Polisi itu berkewajiban juga untuk menjaga marwah polisi, institusinya ya," tegas Tengku.
Di samping itu, Sahabat Polisi Indonesia mendapat banyak dukungan dari publik mengenai hal tersebut. Nyatanya publik benar-benar mengecam Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait konten itu.
Kata Tengku, hal itu menjadi bukti bahwa banyak masyarakat peduli dan mencintai institusi polisi.
"Iya itu bukti bahwa masyarakat masih banyak yang mencintai dan peduli dengan institusi polisi," jawab Tengku.
Lebih lanjut, laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pun tercatat dalam nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Baim Wong dicecar 25 pertanyaan (di halaman selanjutnya)