Laporan Lesti Kejora mengenai tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar ditanggapi polisi secara serius. Pihak berwajib sejauh ini sudah memeriksa beberapa saksi dan bukti.
Jika dinilai bersalah, Rizky Billar bisa saja dijebloskan ke penjara.
"Yang jelas, undang-undang yang diterapkan kepada saudara R itu undang-undang KDRT ayat 44. Yang jelas itu sudah lima tahun ke atas," terang AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, memang jika mengerucut dan menuju pada yang diduga itu bisa ditahan," sambungnya lagi.
Saat ini, menurut AKP Nurma Dewi, penyidik sudah mengantongi dugaan motif dari kasus tersebut. Nantinya motif itu baru bisa diungkap jika kasus ini sudah masuk ke tahap selanjutnya.
"Jadi motif yang terjadi saudari L itu sudah didalami penyidik. Itu bisa dibuka di persidangan," tuturnya.
Seperti diketahui, Rizky Billar mangkir dari panggilan polisi. Ia beralasan terhalang kegiatan dan kesehatan.
"Jadi nanti kita jadwal kembali," jelas AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada 28 September 2022, kala itu Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Lesti Kejora dalam keterangan laporannya mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(dar/pus)