Pihak Lesti Kejora Akan Bertemu Rizky Billar Usai Laporan Dugaan KDRT

Pihak Lesti Kejora Akan Bertemu Rizky Billar Usai Laporan Dugaan KDRT

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 30 Sep 2022 15:46 WIB
Penyanyi Rizky Billar bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (23/11).
Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) pada Kamis (29/9/2022). Dijelaskan oleh pengacara Lesti, Sandy Arifin, pihaknya sudah membuat janji untuk bertemu dengan Rizky Billar.

Sandy Arifin ditemui pada Jumat (30/9/2022) menjelaskan sudah ada komunikasi dengan pihak Rizky Billar. Selanjutnya mereka akan bertemu. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut agenda pertemuan itu.

"Sudah komunikasi (dengan Rizky Billar). Kita baru janjian, nanti baru ketemu," ujar Sandy Arifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses komunikasi tersebut, Rizky Billar tidak bicara banyak. Hanya sebatas janjian untuk bertemu dengan pihak Lesti Kejora saja.

Tidak juga ada kalimat penyesalan dari Rizky Billar atas dugaan yang disangkakan kepadanya. Hal ini dijelaskan oleh Sandy Arifin juga.

ADVERTISEMENT

"Soal itu (penyesalan) belum bicara banyak, tapi baru janjian ketemu. Nanti akan saya informasikan lebih lanjut," lanjut dia.

Sejauh ini sudah ada dua saksi yang diperiksa terkait laporan Lesti Kejora tersebut. Mereka adalah karyawan dan teman dekat Lesti. Hal ini dijelaskan oleh AKP Nurma Dewi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan ketika diwawancara.

Nurma menyebut terlapor Rizky Billar rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Nurma belum bisa memastikan jadwal pemanggilan tersebut.

"Saksi itu adalah satu karyawannya, satu juga karyawan dan teman dekat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma.

"Terlapor lagi dijadwalkan (dipanggil), tapi secepatnya. Pasti kita panggil, cuma ini nunggu jadwalnya saja dari penyidik," tuturnya.

Laporan Lesti Kejora teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Rabu, 28 September 2022. Lesti Kejora menguraikan kronologi kekerasan Rizky Billar yang ia terima dalam laporannya tersebut.

Dalam kasus ini, Lesti mempolisikan Rizky Billar terkait dugaan pelanggaran Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

(aay/wes)

Hide Ads