Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bukti visum akan menentukan laporan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Namun untuk bukti visum, ia menyebut pihaknya masih memproses laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar terkait KDRT.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai bagian tubuh mana dari Lesti Kejora yang diduga mengalami kekerasan, polisi belum dapat mengungkapkan hal tersebut.
"Ya nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta otentiknya," ujar AKP Nurma Dewi.
"Semalam kita harus visum dulu, jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," sambungnya.
Mengenai detail KDRT yang diduga dilakukan terhadap Lesti Kejora, penyidik nantinya akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," tutur AKP Nurma Dewi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk para saksi kejadian serta Rizky Billar sebagai terlapor.
"Untuk penjadwalan nanti, penyidik yang minta keterangan," ucap AKP Nurma Dewi.
"Saksi nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," imbuhnya.
Atas laporan itu, Rizky Billar terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004, paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
(mau/nu2)