Penyanyi Don Spike Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 1 M

Penyanyi Don Spike Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 1 M

Dicky Ardian - detikHot
Kamis, 29 Sep 2022 10:19 WIB
Jakarta -

Penyanyi asal Korea Selatan, Don Spike, ditangkap polisi karena kasus narkoba. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel di Gangnam, Seoul, pada 26 September 2022.

Don Spike sudah mengakui kesalahannya. Ia kemudian meminta maaf kepada publik dan berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Saya mengakui," katanya di kantor polisi, dilansir Soompi pada Kamis (29/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta maaf karena menimbulkan kekhawatiran. Saya akan rajin terlibat dalam penyelidikan. Aku akan membayar kesalahanku," tutur Don Spike.

Polisi menyebut Don Spike sudah menggunakan narkoba sejak April 2022. Saat ditangkap, ia sedang mengonsumsi sabu bersama teman wanitanya.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan, polisi berhasil menyita 30 gram metamfetamin atau sabu yang ditaksir mencapai angka lebih dari Rp 1 miliar.

Saat ini, polisi masih memburu jaringan pemasok sabu ke penyanyi pelantun lagu Hello tersebut.

(dar/wes)

Hide Ads