Terdakwa Medina Zein menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Medina Zein didampingi suami sekaligus pengacaranya, Lukman Azhari, serta ibu kandungnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Medina Zein hukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan usai perempuan berusia 30 tahun itu terbukti bersalah atas dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan," ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, Medina Zein mengaku akan menerima semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia memilih berserah diri kepada Tuhan atas perkara yang tengah dihadapinya.
Sekadar informasi, Medina Zein tengah menjalani sidang atas dua kasus berbeda yang dilaporkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha. Sebelumnya, ia juga sudah menjalani sidang pemanggilan saksi a de charge yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menolak untuk memeriksa saksi tersebut karena tidak berada di kantor Pengadilan maupun Kejaksaan.
Medina Zein sendiri dituntut Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
(ahs/mau)