Medina Zein Pasrah Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan

Medina Zein Pasrah Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 16 Sep 2022 09:38 WIB
Medina Zein menjalankan sidang pencemaran nama baik.
Medina Zein pasrah jelang sidang tuntutan. Foto: Pingkan (detikHOT)
Jakarta -

Selebgram Medina Zein mengaku pasrah dalam menghadapi agenda sidang tuntutan atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha yang akan digelar pekan depan.

Istri Lukman Azhari itu menyerahkan semuanya kepada Tuhan dan berusaha ikhlas.

"Bismillah saja, saya serahkan semua sama yang di atas," kata Medina Zein usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun merasa khawatir menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Medina Zein mengaku siap menghadapinya.

"Insyaallah, serahkan semua sama yang di Atas. Bismillah. Insyaallah siap," tutur Medina Zein.

ADVERTISEMENT

Hakim Ketua memutuskan untuk menyegerakan sidang putusan digelar pada tanggal 26 September mendatang. Hal tersebut mengingat masa penahanan Medina Zein akan berakhir,

"Sekarang kan Kamis. Nanti pembelaannya hari Kamis. Karena tanggal 10 (Oktober), masa penahanannya habis. kalau bisa tanggal 26 (September) saya putus," ujar Hakim Ketua.

Sebelum akhirnya melaporkan Medina, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun Medina tak menyambut dengan baik somasi tersebut.

Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang diduga palsu. Akan tetapi, Medina justru mengeluarkan celotehan bernada ancaman ingin mengebom Uci Flowdea.

Akhirnya Uci melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.




(ahs/pus)

Hide Ads