Gugatan Perkumpulan Stand Up Indonesia untuk membatalkan HAKI merek Open Mic memasuki sidang. Namun, dalam sidang perdana Ramon Papana sebagai pemegang HAKI, tidak datang.
Adjis Doaibu sebagai Presiden Stand Up Indo menyentil Ramon Papana. Dalam cuitannya, Adjis Doa Ibu antusias menantikan sidang pertama tersebut.
"Hari ini, sidang perdana gugatan merk open mic. Letsgo! #OpenMicMilikPublik," cuitnya kemarin.
Kemudian Adjis Doaibu langsung me-mention Ramon Papana. Dia meminta langsung alamat sang pemegang HAKI.
Ketidakhadiran Ramon Papana dikarenakan alamat yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak valid.
"Tergugat tidak datang, alamat yg diperoleh dari pecantatan merk di DJKI sudah tidak valid. Ah kocaaaak, ternyata sama juga kayak kebanyakan kita-kita nih dia rumahnya masih ngontrak, katanya tajir," cuit Adjis Doa Ibu.
"Mon @ramonpapana minta alamat dong buat kirim surat gugatan nih. Jawab ya," sambungnya lagi.
Inilah babak baru usaha Perkumpulan Stand Up Indonesia. Pendaftaran merek Open Mic di DJKI sudah dilakukan sejak 2013 oleh Ramon Papana. Setelah Open Mic memiliki HAKI justru memunculkan kerugian untuk para komika.
Pengacara Perkumpulan Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo membeberkan adanya somasi dan sejumlah bayaran yang diminta dari para komika.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic," tutur Panji Prasetyo.
"Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-teman komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," imbuhnya.
Salah satu yang kena somasi adalah Mosidik. Mosidik mendapat somasi senilai Rp 1 miliar pada 2019. Oleh karena itu perkumpulan Stand Up Indonesia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham meminta pembatalan merk tersebut agar tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.
Sedangkan Ramon Papana mengaku tidak membatasi penggunaan nama Open Mic. Namun, dia dibuat kesal karena beberapa tahun terakhir Open Mic digunakan secara bebas.
"Bagi saya nggak peduli amat juga awalnya. Tapi komentar-komentar di Twitter itu dibilang mata duitan segala macem. Saya itu tidak pernah perlu loh. Saya kan mengajar," kata Ramon Papana kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Saat para komika menggugat nama Open Mic Indonesia, Ramon Papana mengaku santai. Ramon Papana mengatakan dirinya senang kini mereka sadar pentingnya nama Open Mic.
"Bagus ya, positifnya mereka sadar, dulu saya ngomel-ngomel open mic itu penting dan dulu mereka nggak percaya. Sekarang mereka malah menggugat agar open mic dibebaskan," tandasnya.
Simak Video "Komunitas Stand Up Indonesia Gugat HAKI Open Mic Dikembalikan ke Publik"
(pus/dal)