Uang Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dibawa Kabur WNA, Kini Berharap Keadilan

Atmi Ahsani Yusron - detikHot
Minggu, 11 Sep 2022 20:30 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauran Christie atau akrab disapa Fannie melaporkan seorang WNA berkebangsaan Swiss yang telah membawa lari sejumlah uang miliknya. Dia kini berharap kasus itu bisa diusut tuntas.

Saat diwawancarai media, Fannie mengaku sudah pasrah dengan kondisi yang ada sekarang. Namun, dia tetap berusaha yang terbaik untuk mengurus kasus itu ke jalur hukum agar pihak yang membawa kabur uangnya bisa mendapat hukuman setimpal.

"Kondisi saya saat ini ikhlas dan pasrah, serta berdoa supaya masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Kerugian yang saya alami sebagai pengusaha jelas terkait dana, di mana berharap untung dari usaha malah berujung kasus hukum, yang sangat menguras energi waktu juga pikiran dan berharap kasus ini dapat diproses cepat," kata Fannie.

"Dan kalau perlu, si WNA tersebut ditahan dalam tahanan," harapnya.

Saat ini, dia dan tim kuasa hukum juga suaminya tengah menjalani proses hukum di Bali. Dukungan terus mengalir dari sang suami di tengah kondisinya yang sedang malang.

"Suami saya merespons dengan maklum dan sangat mendukung apapun langkah untuk mempertahankan hak sebagai warga negara yang sedang dianiaya oleh WNA tersebut dan selalu memberikan support terkait laporan ke pihak kepolisian baik di Bareskrim Polri dan Polda Bali," lanjut Fannie.

Dikutip dari detikBali, Fannie Lauren datang ke Polda Bali bersama kuasa hukumnya, Togar Situmorang, pada Kamis (8/9) lalu. Saat diwawancara di lokasi, mereka menjelaskan bahwa laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang ditetapkan di sini karena sudah diskusi panjang itu Pasal 372 yaitu dugaan adanya tindakan penggelapaan. Nah ini yang sudah kita lakukan hari ini," jelas Togar.

Togar berharap, laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bali dengan segera memeriksa saksi-saksi, terutama dari terlapor sehingga ada kepastian hukum. Terlebih kliennya sudah dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar.

"Klien kami ini adalah memang murni sebagai seorang pengusaha, tetapi dalam perjalanannya malah disalahgunakan kepercayaan itu dan pada hari ini lumayan kerugiannya hampir sekitar Rp 1 miliar lebih," ungkap Togar.




(aay/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork